top of page

WTO Menyetujui Permintaan dari Kuala Lumpur untuk Membentuk Panel yang Mengkaji Hukum Uni Eropa

WTO Menyetujui Permintaan dari Kuala Lumpur untuk Membentuk Panel yang Mengkaji Hukum Uni Eropa yang Membatasi Penggunaan Bahan Bakar Hayati Berbasis Minyak Kelapa Sawit


Kantor Pusat WTO

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation / WTO) telah menyetujui permintaan dari Kuala Lumpur untuk membentuk panel yang mengkaji hukum Uni Eropa yang membatasi penggunaan bahan bakar hayati berbasis minyak kelapa sawit, kata pemerintah Malaysia dan sumber perdagangan yang berbasis di Jenewa pada hari Senin.


Di bawah arahan UE terkait arahan terbarukan, bahan bakar berbasis minyak kelapa sawit akan dihapus pada tahun 2030, karena minyak kelapa sawit telah diklasiikasikan oleh blok tersebut sebagai penyebab deforestasi yang berlebihan dan tidak dapat lagi dianggap sebagai bahan bakar transportasi terbarukan.


Produsen minyak kelapa sawit mengatakan bawah beberapa anggota UE menyatakan kalau mereka sudah mulai menghapusnya sebelum tenggat waktu.


Malaysia, produsen minyak kelapa sawit terbesar kedua di dunia, dan saingan terbesar Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir telah menyampaikan beberapa kasus kepada WTO, mengatakan bahwa tindakan UE diskriminatif.


“Malaysia akan tetap berkomitmen untuk melakukan tindakan hukum terhadap UE,” kata Menteri Komoditas Malaysia Datuk Dr Mohd Khairuddin Aman Razali. Malaysia dan Indonesia bersama-sama memproduksi 85% dari hasil minyak kelapa sawit di dunia.


Dalam sebuah pernyataan, Mohd Khairuddin mengatakan bahwa WTO pada hari Jumat telah menyetujui permintaan kedua Malaysia untuk membentuk sebuah panel. Permohonan tersebut dibuat setelah konsultasi dengan UE gagal menghasilkan solusi pada tanggal 17 Maret lalu, katanya.


Sumber perdagangan, yang mengikuti pertemuan pada hari Jumat, memastikan keputusan untuk membentuk panel. Sumber tersebut menolak disebutkan namanya karena sensitivitas masalah ini.


Dalam sebuah pertemuan tertutup itu, seorang perwakilan UE mengatakan langkah-langkahnya sepenuhnya dibenarkan dan menyatakan keyakinan akan menang dalam persidangan, menurut sumber tersebut.


Panel WTO biasanya berunding selama sekitar enam bulan sebelum mengirimkan temuan mereka kepada para anggota. Keputusan apa pun dapat diajukan banding.

bottom of page