top of page

Sanksi AS terhadap minyak kelapa sawit Malaysia mengkhawatirkan pemerintah Indonesia

Sektor minyak kelapa sawit Indonesia mengatakan bahwa sanksi AS terhadap perusahaan minyak kelapa sawit Malaysia telah merusak citra industri minyak kelapa sawit.


"Sanksi yang dijatuhkan oleh Kantor Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS terhadap FGV Holdings Berhad dari Malaysia terkait dugaan kerja paksa masih belum jelas. Harus ada pemberitahuan resmi dari pihak pemerintah AS terkait masalah ini,” kata ketua Asosiasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Kanya Lakshmi Sidarta kepada Agensi Anadolu.



"Minyak kelapa sawit merupakan komoditas ekspor utama bagi Malaysia dan Indonesia, sehingga Indonesia juga akan terpengaruh oleh sanksi tersebut. Ini mungkin merupakan usaha AS untuk mengganggu industri tersebut karena upaya yang sebelumnya tidak berjalan dengan baik,” tambahnya.


Diperhatikan dari perusahaan minyaka kelapa sawit Indonesia sering kali tidak dapat menurunkan produk mereka di pelabuhan AS dengan berbagai alasan, Kanya mengatakan para pelaku di sektor lebih berhati-hati karena kampanye melawan industri yang seringkali berfokus pada masalah ketenagakerjaan.


Sebenarnya, katanya, tuduhan pekerja di bawah umur dan kerja paksa terbukti tidak berdasar.


GAPKI memastikan FGV kini sedang bekerja untuk mengklarifikasi bukti dan menganalisa dasar sanksi.


"Kami khawatir karena ada kemungkinan penilaian sepihak dari lembaga-lembaga AS,” kata Kanya.


Dia juga mengatakan bahwa GAPKI telah mempertanyakan kredibitilas dan otorisasi Kantor Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan untuk menjalankan pemeriksaan terhadap industri minyak kelapa sawit, terutama di Indonesia dan Malaysia.


"Industri minyak kelapa sawit relatif stabil di tengah pandemi COVID-19, sehingga sering menjadi sasaran fitnah,” jelas Kanya.


Sementara itu, ketua Divisi Luar Negeri GAPKI, Fadhil Hasan menegaskan meskipun ada perusahaan yang terbukti melakukan kerja paksa, hal ini tidak bisa digeneralisasikan ke seluruh industri.


"Untuk saat ini, kita seharusnya tidak langsung mengambil kesimpulan karena kami masih menunggi klarifikasi dari pihak FGV,” tambahnya.

Fadhil mengatakan perusahaan Indonesia masih mengekspor minyak kelapa sawit ke AS, sehingga dia berharap kasus ini tidak akan mempengaruhi perusahaan kelapa sawit lainya.


AS mengeluarkan perintah larangan terhadap FGV pada hari Rabu, mengatakan bahwa mereka menemukan indikasi kerja paksa, termasuk kekhawatiran tentang pelecehan anak-anak, beserta bentuk pelanggaran lainnya termasuk kekerasan fisik dan seksual.


Larangan tersebut berlaku pada minyak kelapa sawit dan produk turunannya yang diproduksi oleh anak perusahaan Otoritas Pengembangan Lahan Federal (Federal Land Development Authority / FELDA).


Selain di Malaysia, FGV Holdings juga memiliki perkebunan di Indonesia di daearh Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

bottom of page