top of page

Aktivis Menyambut Data Baru Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia namun Menginginkan Tindak Lanjut

sejumlah aktivis lingkungan dan tenaga kerja menyambut data baru area perkebunan kelapa sawit Indonesia yang dirilis oleh kementerian pertanian yang menambah dua juta hektar dari angka resmi sebelumnya, tetapi semua menambahkan bahwa banyak yang harus dilakukan untuk membuat data tersebut menjadi berarti.


Ahmad Surambo, Wakil Direktur Eksekutif Sawit Watch, menyambut data baru sebagai “referensi awal” namun ia menambahkan masih banyak yang dilakukan untuk memberikan rincian lebih lanjut tentang sektor tersebut. “Sebaiknya peta kelapa sawit ini ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan,” kata Ahmad.


Dia mengatakan pengecekan harus dilakukan oleh kementerian pertanian tetapi juga menambahkan kalau masyarakat juga harus bisa memberikan masukan.


Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 yang dikeluarkan bulan lalu, total lahan yang ditanami kelapa sawit di dalam negeri kini berjumlah 16,381 juta hektar, tersebar di 26 dari 34 provinsi di Indonesia. Angka resmi sebelumnya menyebutkan luas perkebunan sawit Indonesia adalah 14,3 hektar.


Angka baru berdasarkan pencitraan satelit menunjukkan Riau sebagai provinsi dengan perkebunan kelapa sawit terluas sebesar 3,38 juta hektar. Diikuti oleh Sumatera Utara dengan luas 2,079 juta hektar, Kalimantan Barat dengan luas 1,807 juta hektar, Kalimantan Tengah dengan 1,78 juta hektar dan Sumatera Selatan dengan 1,47 juta hektar.


Marselinus Andri, ketua departemen advokasi Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengatakan bagwa data baru yang dirilis terkait dengan kepastian bisnis dalam semua perkebunan kelapa sawit tetapi masih butuh peninjauan lebih lanjut.


“Di masa depan, semua data kelapa sawit ini harus diklarifikasi lebih lanjut, yang mana milik korporasi dan yang mana milik petani kecil,” kata Marselinus. Dia juga menambahkan kalau pemerintah jangan hanya berhenti pada penentuan luas perkebunan sawit, tetapi juga perlu mengatasi berbagai masalah yang melanda sektor kelapa sawit. Ia mencontohkan masalah kepemilikan, aspek legalitas lahan dan usahanya, bibit apa yang mereka gunakan, dan lain-lain.


“Ini penting karena data ini akan menjadi dasar bagi kebijakan pemerintah dan program bagi perkebunan rakyat,” katanya. Ia mencontohkan masalah yang harus ditanggapi dengan kebijakan dan program adalah masalah legalitas lahan, kewajiban sertifikasi ISPO, penanaman kembali dan bagaimana pemberdayaan petani kecil.


Soelthon Gussetya Nanggara, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia mengatakan bahwa data baru harus menjadi garis dasar implementasi moratorium atas izin konsesi kelapa sawit yang baru.


Tetapi ia menambahkan, untuk itu perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut siapakah pemilik lahan yang ditanami kelapa sawit, apakah mereka korporasi, perkebunan rakyat atau petani kecil.


“Dari lokasinya bisa dianalisis keterkaitannya dengan area hutan, tata ruang zonasi, serta wilayah adat dan permasalahannya dapat diidentifikasi,” ujarnya.


“Data tersebut juga bisa menjawab apakah kelapa sawit adalah penyebab deforestasi,” tambahnya.


Soelthon juga menyampaikan harapannya agar data spasial ini bisa terbuka untuk umum sehingga bisa menjadi referensi yang terpercaya. “Jika akses ini hanya terbata kepada pemerintah, maka akuntabilitas data tidak akan bisa diuji oleh masyarakat.


Ahmad, sependapat dengan Soelthon, mengatakan bahwa data, termasuk yang dalam format shapefile, harus dibuka untuk umum.

Related Posts

See All
bottom of page